Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Kasubag Program Perangkat Daerah se- Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadiri kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045




Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Kasubag Program Perangkat Daerah se- Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadiri kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 yang Fasilitasi oleh Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis, (29/8) di Aula Abduh Pane Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappelitbang Provinsi Sumatetra Utara dalam hal ini diwakili oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan ini Kabid PPEP Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota harus menentukan dukungan untuk mencapai Visi RPJPD Sumatera Utara tahun 2025-2045, dan dalam mencapai itu semua Bappeda Kabupaten tidak dapat bekerja sendiri harus didukung oleh seluruh Perangkat Daerah oleh sebab itu Perangkat Daerah Kaupaten Labuhanbatu Utara harus mengetahui tugas dan tannggung jawab Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan.

Diakhir sambutan Kabid PPEP Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan KLHS harus dimuat matriks integrasi KLHS dengan RPJPD, dan Ranperda RPJPD harua diharmonisasi ke kemenkumham. terkait perubahan RPJPD harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.