Sekretaris, Kabid Perencanaan Ekonomi, Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana beserta staf Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Koordinasi dan study tiru Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) ke Bapperida Kabupaten Klaten pada hari Kamis, (17/10) di Ruang Rapat DISPERINAKER Kabupaten Klaten di Gedung Pemda II Jl. Pemuda No.294, Tegalyoso, Kec. Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara disambut baik oleh Kepala Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur Kewilayahan Bapperida Kabupaten Klaten (Sutrisno, ST, M.Si).
Dalam kesempatan ini Kabid Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur Kewilayahan Bapperida Kabupaten Klaten menyampaikan terkait Forum CRS di Kabupaten Klaten, mulai dari pembentukan sampai evaluasi.
di Kabupaten Klaten sendiri CSR dilandasi beberapa regulasi hukum diantaranya :
- Perda Kab. Klaten No. 9 Th. 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
- Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Klaten Tahun 2021-2026\
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Standar dan Operasional Prosedur serta Tata Cara Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten;
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 196 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Tim Pengawas Pelaksanaan TJSLP/CSR di Kab. Klaten
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Tentang Pembentukan Forum Coorporate Social Responsibility Kabupaten Klaten Masa Bhakti 2022 – 2025.
kenapa forum CSR dianggap perlu, karena Sebagai wadah interaksi, komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi dan pengendalian program-program CSR di Kab. Klaten, agar dapat lebih terarah, terintegrasi dan tepat sasaran. selain itu juga agar Terjalinnya koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan program & kegiatan CSR serta Meningkatnya sinergitas dan keterpaduan di dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian Program & Kegiatan CSR, dan juga dapat mengoptimalkan pelaksanaan Program Kegiatan CSR sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah dengan mendasarkan pada 5 T (Tepat Perencanaan, Tepat Sasaran, Tepat Manfaat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu) dan diharapkan Termonitor dan terkendalinya pelaksanaan program-program CSR di Kab. Klaten serta Meningkatnya sistem pelaporan program dan kegiatan CSR. (Sutrisno, ST, M.Si)
Kabid Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur Kewilayahan Bapperida Kabupaten Klaten menyampaikan terkait Forum CRS di Kabupaten Klaten juga menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang diangap penting dalam pelaksanaan CSR di Kabupaten Klaten diantaranya diadakannya
1. Musrenbang : Musrenbang CSR ini untuk menampung usulan prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang belum bisa dibiayai dengan APBD Kabupaten dan Hasil Musrenbang CSR dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Dunia Usaha terkait dan Ketua Forum CSR dengan mengetahui Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten.
2. Evaluasi Monitoring : Perusahaan melaporkan hasil kegiatan CSR mereka secara berkala (triwulan) melalui website Forum CSR guna transparansi kegiatan CSR.
3. CSR Awards :CSR Awards dilaksanakan setiap 3 tahun sekali dengan menilai aspek aspek tertentu
Berdasarkan hasil Koordinasi dan study tiru Perencanaan, Pengelolaan dan
Pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) ke Bapperida Kabupaten Klaten
bersama bapak Sutrisno, S.T., M.Si dan tim Bapperida Kabupaten Klaten maka
disimpulkan:Forum
CSR perlu dibentuk di setiap Kabupaten/Kota agar kegiatan CSR dapat Tepat Perencanaan, Tepat Sasaran, Tepat Manfaat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu.